Tanya Jawab Peserta JKN BPJS Kesehatan Semoga Bermanfaat

Saya Peserta JKN -BPJS Kesehatan, pada saat saya sakit, saya harus dirawat inap kata dokter, namun ruangannya Penuh, apa yang harus saya lakukan?
Mohon dapat dijawab, Terimakasih:


Terimakasih atas Pertanyaan yang saudara sampaikan, berikut kami coba jelaskan aturan dan langkah apa saja yang harus dilakukan.

Di era JKN-BPJS Kesehatan saat ini kita memahami bahwa kelas Perawatan pasien terbagi tiga, yaitu kelas satu, kelas dua dan kelas tiga.

Jika berbicara tempat tidur pasien, memang saat ini rasio jumlah tempat tidur pasien di Indonesia masih kecil yaitu 1,2 per 1000 penduduk, artinya hanya tersedia 1,2 tempat tidur untuk 1000 penduduk, dibandingkan negara lain, Indonesia juga masih kalah dengan negara lain misal India memiliki 2,7 per 1000, Tiongkok 4,3 per 1000 dan tertinggi Jepang 13 per 1000 meskipun WHO tidak memiliki aturan idealnya jumlah tempat tidur dan populasi penduduk namun WHO merekomendasikan 5 per 1000  alias 5 tempat tidur perawatan di RS untuk 1000 penduduk.

Semoga pemerintah segera dapat memenuhi kebutuhan tempat tidur pasien di Negara kita ini, Amiin.

Kembali lagi pada pertanyaan yang saudara sampaikan, menurut Permenkes Nomor 28 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Bab IV Pelayanan Kesehatan menegaskan:

4.Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan. 

5. Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat 
diatasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih 
rendah paling lama 3 (tiga) hari dan kemudian dikembalikan ke kelas perawatan sesuai dengan haknya. Apabila perawatan di kelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3 (tiga) hari, maka 
BPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana 
pasien dirawat.

6. Bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh FKRTL yang 
merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Artinya dengan Demikian ketika Pasien membutuhkan pelayanan rawat inap namun ruangan sesuai hak peserta JKN -BPJS Kesehatan full

Maka pasien dapat dititipkan dikelas satu tingkat lebih tinggi atau satu tingkat lebih rendah, dan tidak boleh dikenakan iur biaya jika pasien naik kelas atas indikasi medis artinya bukan keinginan Pasien untuk naik kelas.

Rumah sakit juga tidak boleh Menolak Pasien dengan Alasan ruangan Penuh baca artikel sebelumnya yang berjudul "Catat.....

Setelah mengetahui hal tersebut, jika mengalami kejadian serupa dan menemukan oknum RS yang mengharuskan membayar selisih biaya atau menolak pasien dengan alasan ruangan full, masyarakat dapat melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan menyampaikan aturan Tersebut atau menghubungi  pihak BPJS kesehatan setempat.

Semoga bermanfaat dan mari kawal terus Jaminan Kesehatan Nasional, kunjungi juga Channel YouTube Herry chommbiie Channel di link berikut ini
https://www.youtube.com/c/herrychommbiie
Untuk mendapatkan informasi seputar JKN-BPJS Kesehatan.